Tugas kebijakan perundang-undangan kehutanan


PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NO 7 TAHUN 2010

TENTANG
PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA SULTAN ADAM 


Dosen Penanggung jawab :
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si


Disusun Oleh:
Sri Lestari  
191201049
Hut 3C











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021






BAB I
GAMBARAN UMUM


    Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan.1 Oleh karena itu penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.
   Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang- undangan lainnya.
       Peraturan daerah merupakan salah satu instrumen regulatif yang bersifat vital untuk menjalankan visi, misi, dan program yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. Dengan demikian peraturan daerah pada dasarnya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program seorang kepala daerah dalam menjalankanroda pemerintahannya. Dalam hierarkhi peraturan perundang-undang peraturan daerah merupakan salah satu produk legislasi yang diakui ekistensinya secara konstitusional.
        Berdasarkan Pasal 10 UU 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa penyelenggaraan sektor kehutanan dan sektor pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, diantaranya dalam hal pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
   Taman Hutan Raya Kalimantan Selatan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa  tumbuh-tumbuhan  maupun    satwa    dengan     segala     keindahan     alamnya     yang     terletak     di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah  Laut  tersebut  telah  ditetapkan sebagai Taman  Hutan  Raya  berdasarkan  Keputusan  Presiden  Nomor  52  Tahun 1989 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Riam Kanan sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam seluas 112.000 hektar, sehingga diperlukan pengelolaan secara   khusus   agar   terjaga   kelestariannya   serta   dapat   dimanfaatkan    untuk kepentingan yang lebihluas.
                Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis  asli  atau  bukan  asli,  yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menjunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Dalam kebijaksanaan strategi konservasi alam Indonesia, yang merupakan salah satu implementasi pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009   tentang   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa upaya pengelolaan kawasan konservasi adalah untuk menjamin berbagai aspek sebagai berikut:
  1. Perlindungan terhadap berlangsungnya proses-proses ekologi dan sistem penyelenggaraan kehidupan, seperti perlindungan terhadap siklus hidrologi, udara danlain-lain.
  2. Pengawetan sumber daya alamdan keanekaragaman sumber plasma nutfah, seperti pengawetan tanah, flora dan fauna danlain-lain.
  3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam danlingkungannya.
           Keberadaan Taman Hutan Raya di Kalimantan Selatan dimaksud diharapkan akan mampu memenuhi fungsi-fungsi sebagai kawasan konservasi sekaligus sebagai sarana rekreasi alam meliputi kolam dan benteng Belanda, Air Terjun Lembah Kahung, waduk PLTA Ir. Pangeran M. Noor serta pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakt luas untuk menambah penghasilan dan memperluas lapangan pekerjaan. Untuk mencapai hal tersebut perlu dikelola secara khusus dengan manajemen yang terbaik.
       Peraturan daerah provinsi kalimantan no 7 tahun 2010 merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan taman hutan raya sultan adam, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan, rehabilitasi dan reklamasi; dan perlindungan dan konservasi alam. Taman Hutan Raya Sultan Adam adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam.


BAB II
ASPEK KONTEN/MATERIAL


    Taman hutan raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologis, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
     pengaturan Taman Hutan Raya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
     Penyelenggaraan Pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubenur atau bupati/walikota berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan UPT dari Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah setempat.
   Pengelolaan hutan sendiri adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. 
     Dalam pengelolaan tahura sultan adam, pemerindah daerah berpegang pada UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Hasil pengamatan yang dilakukan penulis menunjukkan, pelaksanaan kedua UU tersebut oleh pemerintah daerah belum dapat meningkatkan kualitas lingkungan tahura sultan adam. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pasal-pasal dari kedua undang-undang tersebut yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.


BAB III
ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN


     Dalam pengelolaan taman hutan raya sangat diperlukan peraturan daerah untuk tata dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan dan penggunaan kawasan;rehabilitasi dan reklamasi; dan perlindungan dan konservasi alam. Yang dimana terdapat dalam Perda no 7 tahun 2010 tentang pengelolaan taman hutan raya sultan adam dan Pergub no. 038 tahun 2012 tentang tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi jasa pada taman hutan raya sultan adam. Dengan adanya dua peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan tahura sultan adam.
       Upaya-upaya pemerintah daerah dalam mengelola tahura sultan adam yaitu kegiatan pemantapan dan penantaan batas kawasan, peningkatan mutu fungsi kawasan, pelestarian sumber daya alam dan ekosistem, penyuluhan kehutanan, pembagian zonasi dan pembangunan pariwisata. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tahura sultan adam.
   Potensi tahura sultan adam yang menyediakan pemandangan alam yang indah, atraksi wisata, dan pariwisata lain mendukung kawasan ini dijadikan kawasan wisata alam tanpa mengurangi fungsinya. Dengan dijadikannya tempat pariwisata, tahura sultan adam akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
   Pengelolaan ekowisata tahura sultan adam melibatkan masyarakat sekitar. Dengan begitu dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat sekitar kawan tahura sultan adam. Namun karena terdapat kesenjangan antar masyarakat sekitar kawasan tahura mengakibatkan konflik. Hal tersebut dikarenakan masyarakat belum memiliki kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam di tahura sultan adam, yang sesungguhnya menjadi sumber pendapatan masyarakat setempat.


BAB IV
SARAN / MASUKAN 


     Peraturan daerah provinsi kalimantan selatan no. 7 tahun 2010 tentang pengelolaan taman hutan raya sultan adam sudah layak namun pada dasarnya banyak pasal-pasal dalam undang-undang tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam melaksanakan peraturan tersebut sangat dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan tahura sultan adam tersebut. Peran masyarakat mampu memperkuat pengelolaan hutan yang ada dengan mengoptimalkan perlindungan hutan yang ada di tahura Sultan Adam. 


DAFTAR PUSTAKA


Faried, F., Dan Suparwati. 2019. Evaluasi Kebijakan Publik Terhadap Peraturan Gaerah Bermasalah. 9(2): 17-20
Fitri, R., Arifin, N., Agus,S. 2018. Pendampingan Pengelolaan Tempat Wisata Taman Hutan Raya Sultan Adam Guna Meningkatkan Jumlah Wisatawan. 1(1): 1-8.
Huta
Fitriyana, D. 2016. Konflik Manajemen Antara Pengelola Dan Masyarakat Di Tahura Djuanda, Bandung Jawa Barat. 2(2): 111-123.
Paramastuti, D., Dan Ivan, C. 2011. Penataan Zona Taman Hutan Raya Gunung Kunci Kawasan Perkotaan Sumedang. 13(1): 1-3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Serta Pemanfaatan Hutan,
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam

Komentar

  1. Bagus kak, menarik untuk dibaca

    BalasHapus
  2. Bagus sekali. Sangat bermanfaat 👍🏻. Semangat terus beb💙

    BalasHapus
  3. Apakah tahura bisa dijadikan kawasan wisata?

    BalasHapus

Posting Komentar